Skip to main content
Berita Kegiatan

SAMAKAN PERSEPSI, BNNK SELENGGARAKAN RAKER INSTANSI PEMERINTAH

Dibaca: 3 Oleh 19 Jul 2019Desember 18th, 2020Tidak ada komentar
SAMAKAN PERSEPSI, BNNK SELENGGARAKAN RAKER INSTANSI PEMERINTAH
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Balikpapan, 11 Juli 2019

Potensi kerusakan akibat narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat semakin nyata dan begitu mengkhawatirkan. Merespon kondisi tersebut Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredara Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019. Melalui Inpres ini diharapkan agar semua lembaga dan kementerian serta pemerintah daerah turut serta melaksanakan upaya P4GN.

Merespon hal tersebut, BNN Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Pemberdayaan Anti Narkoba Instansi Pemerintah. Acara yang dilaksanakan pada hari Kamis (11/07) bertempat di Hotel Grand Senyiur ini menghadirkan 30 orang peserta yang merupakan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemerintah Kota Balikpapan. Kegiatan Raker dipimpin oleh 3 (Tiga) orang narasumber yaitu Kepala BNNP Kalimantan Timur Brigjen Pol Raja Haryono, Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan I Ketut Rasna, dan Kepala BNN Kota Balikpapan M.Daud dengan dipandu moderator Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Balikpapan Sri Lestari.

Raja Haryono dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam implementasi INPRES 06/2018 saat ini Provinsi Kalimantan Timur menempati urutan ke 6 (Enam), namun nilai pada posisi ini untuk yang daerah tingkat II atau Kabupaten/Kota masih nihil. Untuk itu Raja menghimbau agar Kabupaten/Kota juga turut mengimplementasikan INPRES 06/2018 dan BNNP Kalimantan Timur juga telah menyurati Gubernur Kalimantan Timur perihal pelaksanaan INPRES yang masih minim dan selanjutnya memohon agar Bapak Gubernur memberikan dukungan moril agar kegiatan yang menyangkut INPRES ini dapat lebih digiatkan terutama di tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini juga karena sebenarnya Kementerian Dalam Negeri juga telah merespon adanya INPRES ini dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN di Daerah. Untuk itu, harusnya pelaksanaan P4GN di daerah pada Tahun 2019 ini bisa lebih optimal disbanding sebelum-sebelumnya.

Sementara, I Ketut Rasna Kepala Kesbangpol menyampaikan, dalam hal ini Kesbangpol siap memfasilitasi pelaksanaan P4GN  dan nanti meneruskan rekomendasi-rekomendasi hasil rapat ini kepada Walikota Balikpapan untuk dapat dijadikan bahan masukan. M.Daud juga dalam paparannya menyampaikan bahwa sampai saat ini di Kota Balikpapan untuk instansi yang telah melaksanakan sosialisasi dan tes urin rata-rata masih didominiasi oleh Instansi Vertikal, sedangkan pada Tahun 2019 ini yang instansi Pemerintah Daerah baru Puskesmas Baru Ilir dan Puskesmas Baru Tengah. Melalui kegiatan ini M.Daud menyampaikan harapannya agar  ada peningkatan partisipasi utamanya untuk OPD-OPD agar melaksanakan amanah INPRES 06/2018 ini.

 

Humas BNN Kota Balikpapan

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel