
Balikpapan, 18 Agustus 2022 – BNNK Balikpapan bersama KPPBC TMP B Balikpapapan (Bea Cukai Balikpapan) berhasil menggagalkan penyeludupan dan peredaran gelap narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja di Wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dengan kronologi penangkapan sebagai berikut :
Pengungkapan ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Kota Medan menuju Kota Balikpapan. Dari informasi tersebut, dibentuklah tim gabungan yang terdiri dari BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan. Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif dan pada hari Rabu 06 Juli 2022, petugas menangkap seseorang inisial SG alias OK (Lk, 24 Thn) beserta sebuah paket berukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik berukuran sedang di sekitar Jalan Milono, Gunung Sari Ilir yang diduga paket tersebut berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja seberat 924 Gram (Brutto). Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, SG alias OK mengaku bahwa dirinya diperintahkan untuk mengambil paketan tersebut oleh seseorang berinisial JH alias JEK (Lk, 23 Thn).
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan JH alias JEK disebuah perumahan di area Gunung Samarinda Baru. dari hasil pengakuan JH alias JEK mengakui bahwa barang paketan tersebut merupakan milik bersama dengan seseorang berinisial DE (Lk, 26 Thn), untuk itu petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan DE disalah satu kafe di Balikpapan Timur. Dari keterangan DE mengaku bahwa paketan yang diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja tersebut dipesan olehnya melalui media online dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi, para tersangka juga mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman.
Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan kasus ini merupakan wujud sinergitas dan kerjasama antara BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Untuk selanjutnya berdasarkan kronologi kasus diatas, pada hari ini Kamis 18 Agustus 2022 dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Nomor : TAP – 171/ O. 4. 10/ Enz.1/07/ 2022, tanggal 12 Juli 2022, dengan ketetapan : Narkotika Golongan I bentuk tanaman Jenis Ganja seberat 854,1 Gram (Netto), agar seluruhnya dimusnahkan.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Humas BNN Kota Balikpapan