
Balikpapan, 27 April 2020. BNN Kota Balikpapan melalui salah satu fungsinya yaitu Seksi Rehabilitasi, pada masa Pandemi COVID-19 ini tetap memberikan pelayanan rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama IPWL BNN Kota Balikpapan. Kegiatan yang dilaksanakan berupa konseling terhadap klien penyalahgguna/pecandu narkoba yang telah ditetapkan untuk menjalani program rehabilitasi rawat jalan. Klien yang ditangani merupakan klien Voluntary atau mereka yang datang dengan kemauan sendiri / dilaporkan oleh keluarganya untuk rehabilitasi.
Dalam masa pandemi COVID-19 ini, Klinik Pratama BNN Kota Balikpapan sebagai salah satu IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang ditunjuk oleh pemerintah, menerima layanan dengan tetap memperhatikan anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. Setiap klien yang datang diwajibkan memakai masker, masuk ke bilik disinfeksi terlebih dahulu dan di cek suhu tubuh dan telah disediakan hand sanitizer di lobi utama. Kemudian dalam proses konseling sendiri, konselor dan klien menjaga jarak aman sejauh 1-2 meter dan tetap menggunakan masker selama berkomunikasi.
Humas BNN Kota Balikpapan