
Dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang Pejabat di Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), serta meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai yang bekerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional untuk mengungkapkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, meningkatkan sistem pengawasan internal, serta memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.
Badan Narkotika Nasional memberikan kemudahan dalam melakukan pelaporan melalui Kotak Pengaduan Masyarakat (Drop Box) Digital. Selanjutnya, Drop Box ini bisa #sobatbersinar akses melalui QR Code yang ada di postingan ini atau dapat mengakses halaman https://bnn.go.id/satuan-kerja/ittama/pengaduan/
#LaporBNN #Cegahnarkoba #BNN