Skip to main content
Siaran Pers

925 BUTIR PIL EKSTASI GAGAL BEREDAR MENJELANG PERGANTIAN TAHUN

Dibaca: 23 Oleh 04 Des 2020Desember 18th, 2020Tidak ada komentar
925 BUTIR PIL EKSTASI GAGAL BEREDAR MENJELANG PERGANTIAN TAHUN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Balikpapan, 03 Desember 2020 —- Peredaran narkoba tetap menjadi ancaman serius di tengah pandemi Covid-19. Situasi pandemi yang terjadi saat ini, ternyata tidak mengurunkan niat para pelaku kejahatan narkotika untuk berhenti mengedarkan barang haram tersebut. Dalam kondisi pandemi dan menjelang akhir Tahun 2020, jajaran BNN (BNN RI,BNNP Kaltim,dan BNNK Balikpapan) dan Bea Cukai ( Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur dan Kantor DJBC Kota Balikpapan) berhasil menggagalkan penyeludupan dan peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi dan sabu di Wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pengungkapan pil ekstasi dan sabu tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman pil ekstasi dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) menuju Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Setelah sebelumnya melakukan pengintaian secara intensif, pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekitar pukul 08.30 WITA tim gabungan mengamankan laki-laki, berinisial JUS Alias FA (33 tahun) beserta sebuah paket kardus berukuran sedang.

Saat dibuka kardus tersebut terdapat bungkusan plastik berukuran sedang berisi pil yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan jumlah 925 (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima) Butir. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di area perumahan sekitar Balikpapan Selatan. Saat pengeledahan tersebut petugas mendapati 1 (Satu) Paket Plastik Cetik berisi serbuk kristal di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam lemari pakaian, barang tersebut diduga adalah narkotika jenis sabu dengan berat 2 gram (brutto).

Barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh pihak BNN untuk mengungkap jaringan yang terkait dalam kasus tersebut dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Demikian disampaikan untuk diketahui.

925 BUTIR PIL EKSTASI GAGAL BEREDAR MENJELANG PERGANTIAN TAHUN

925 BUTIR PIL EKSTASI GAGAL BEREDAR MENJELANG PERGANTIAN TAHUN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel