Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tugas Pokok BNN Kota Balikpapan

Berdasarkan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BNNP dan BNN Kab/Kota. BNN Kota Balikpapan mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kota Balikpapan.

Dalam melaksanakan tugas BNN Kota Balikpapan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kota Balikpapan;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kota Balikpapan;
  3. Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kota Balikpapan;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kota Balikpapan;
  5. Pelayanan administrasi BNN Kota Balikpapan; dan
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNN Kota Balikpapan.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel