Tugas Pokok BNN Kota Balikpapan
Berdasarkan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BNNP dan BNN Kab/Kota. BNN Kota Balikpapan mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kota Balikpapan.
Dalam melaksanakan tugas BNN Kota Balikpapan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kota Balikpapan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kota Balikpapan;
- Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kota Balikpapan;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kota Balikpapan;
- Pelayanan administrasi BNN Kota Balikpapan; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNN Kota Balikpapan.