
Sabtu (28/05) Kepala BNN Kota Balikpapan Risnoto,SH,MH berkesempatan mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba sekaligus Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi Kaltim Ir. H Bagus Susetyo.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kelurahan Prapatan ini dihadiri sekitar 80 orang peserta dari perwakilan kelompok masyarkat sekitar kelurahan Prapatan. Acara dibuka dengan penyampain sambutan dari Anggota DPRD Provinsi Kaltim Ir. H Bagus Susetyo dan dilanjutkan pemaparan oleh Kepala BNN Kota Balikpapan.
Pada kesempatan paparanya, Risnoto menjelaskan tentang dampak penyalahgunaan narkoba baik dari segi medis dan aspek hukum. “Mari bersama kita jaga lingkungan kita, keluarga kita dari ancaman narkoba” tegas beliau dalam sesi paparannya. Sementara, Bagus Susetyo dalam keterangan sambutanya menyampaikan bahwa bahaya narkoba mengancam kita semua, dan untuk itu penting bagi kita untuk paham akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan sama – sama kita menghadir ancaman narkoba.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan ditutup dengan sesi interaktif tanya jawab antar narasumber dan para peserta kegiatan sosialisasi.
Humas BNN Kota Balikpapan