Skip to main content
Siaran Pers

PENGEDAR NARKOBA TETAP BERAKSI, DISAAT PANDEMI COVID-19

Dibaca: 19 Oleh 24 Apr 2020Desember 18th, 2020Tidak ada komentar
PENGEDAR NARKOBA TETAP BERAKSI, DISAAT PANDEMI COVID-19
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Balikpapan, 24 April 2020.

Ditengah-tengah pandemi COVID-19 yang terjadi dan menyambut suasana Bulan Ramadhan, permasalahan narkoba masih terus tetap terjadi dan kian marak. Berkaitan dengan hal tersebut BNN Kota Balikpapan terus melakukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) salah satunya melalui upaya penindakan kasus narkoba. Adapun kronologis pengungkapan sebagai berikut :

  1. Pada Hari Kamis, 23 April 2020 Pukul 01.30 WITA disekitar area Balikpapan Barat petugas mencurigai seorang laki-laki yang sebelumnya telah menjadi target operasi yaitu Tsk NR (Lk/24 Thn) yang tertangkap tangan akan menjual narkoba kepada seseorang. Sehingga tim dari BNNK Balikpapan melakukan penindakan dan penggeledahan kepada Tsk NR, namun pada saat itu tidak ditemukan barang bukti dan berdasarkan hasil penggeledahan petugas ditemukan petunjuk lanjutan di dalam HP Tsk NR berupa pesan singkat percakapan jual beli narkoba.
  2. Selanjutnya tim melakukan pengembangan di rumah Tsk yang terletak di Jl. Wolter Mongosidi Gang Macan RT.22 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Saat pengeledehan di rumah tersebut yang disaksikan oleh ketua RT dan Keluarga Tsk NR petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus kotak yang disimpan di dalam lemari TV sebanyak 67,04 Gram (Brutto).Berdasarkan pengakuan tsk NR bahwa barang tersebut semula sebanyak 150 Gram yang dia terima dari salah seorang narapidana inisial YS (Lk/37 Thn) beberapa hari sebelumnya dan telah terjual sebagian.
  3. Selanjutnya Tim Pemberantasan BNNK Balikpapan melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan pihak Lapas Kelas II Samarinda dan berhasil mebawa Tsk YS  yang berstatus sebagai narapidana dalam perkara narkotika. Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan BNNK Balikpapan kepada Tsk YS dan barang bukti 1 (Satu) buah handphone yang diamakan, ditemukan kecocokan berupa komunikasi berupa pesan singkat serta petunjuk lainnya, perihal keterkaitan antara Tsk NR dan Tsk YS dalam satu jaringan yang dikendalikan dari dalam Lapas dengan modus “hilang jejak”.
  4. dari penangkapan tsb ditemukan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) paket plastik cetik narkotika jenis sabu seberat 67.04 Gram (Brutto)
    2. 1 (satu) buah timbangan digital merk Amput;
    3. 1 (satu) bundle plastic cetik berukuran sedang;
    4. 1 (satu) buah sedotan / sendok takar;
    5. 1 (satu) buah pipet;
    6. Uang tunai sejumlah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
    7. 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe A6+ warna gold No IMEI 2: 356472/09/753448/2, No IMEI 2: 356473/09/753448/0
    8. 1 (satu) buah ATM BCA;
    9. 1 (satu) buah kotak warna biru.

Kepada para tersangka tersebut dipersangkakan : 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang – Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6-20 tahun kurungan penjara. dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Humas BNN Kota Balikpapan

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel