Skip to main content
Berita Utama

Pemusnahan Barang Bukti & Ungkap Kasus Narkotika

Dibaca: 21 Oleh 06 Apr 2021Tidak ada komentar
Pemusnahan Barang Bukti & Ungkap Kasus Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNN Kota Balikpapan terus melakukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) salah satunya melalui upaya penindakan dengan kronologis penangkapan sebagai berikut :

KASUS I : Tsk IBR alias Bora

Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak penyalahgunaan narkotika, pada tanggal 09 Maret 2021 petugas mengamankan seorang pria berinisial Tsk. IBR (Lk,64 Thn) di Jl. Adil Makmur Kel. Baru Ilir Balikpapan Barat. Selanjutnya yang bersangkut dibawah oleh petugas menuju rumahnya di Jl. Letjend Suprapto RT.37 Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 3 (tiga) bungkus plastik cetik bening ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga mengandung methamphetamine (sabu). Menurut keterangan Tsk.IBR bahwa salah satu bungkus plastik cetik bening yang berisikan kristal putih tersebut adalah miliknya yang dia dapat dapatkan dari sdr.T (DPO) dan selanjutnya oleh Tsk.IBR barang tersebut dibagi menjadi paketan kecil untuk dijual kembali. Sedangkan berdasarkan pengakuan Tsk.IBR bahwa 2 bungkus plastik cetik bening lainnya adalah milik sdr T yang saat ini telah menjadi DPO. Jumlah barang bukti yang diamankan saat penggeledahan tersebut adalah (tiga) bungkus plastik cetik bening ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga mengandung methamphetamine (sabu) dengan total berat 18,62 Gram (Netto)

Kepada Tsk IBR dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs  Pasal 112 ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya berdasarkan penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, sebagian barang bukti dilakukan pemusnahan seberat 3,67 Gram (Netto) pada tanggal 06 April 2021.

 

Kasus II : Tsk MR

Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak penyalahgunaan narkotika. Pada tanggal 31 Maret 2021 petugas mengamankan Tsk Inisial MR (Lk, 36 Th) di Jl. Mulawarman, RT. 38 Kel Teritip Balikpapan Timur di tempat Tsk MR bekerja. Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan alat hisap sabu (bong) dan korek api gas warna hijau dan 3 Paketan bungkus plastik cetik bening ukuran kecil  yang berisikan Kristal putih yang diduga mengandung methamphetamine (sabu) seberat 0,96 Gram (Brutto). Berdasarkan pengakuan Tsk MR kepada petugas, yang bersangkutan telah menggunakan sabu sejak Tahun 2019 sebagai dalih obat untuk meningkatkan stamina.

Kepada Tsk MR dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 132 ayat (1),UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pemusnahan Barang Bukti & Ungkap Kasus Narkotika

Humas BNN Kota Balikpapan

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel